Klungkung - Pihak Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung `Unit Nusa Penida dalam kurun waktu mei 2018 s/d september 2019.
Eksekusi dilakukan kepada terpidana I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita. Bahwa pelaksanaan penyetoran uang pengganti dalam perkara tersebut berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam putusan hakim, wajib membayar pengganti sebesar Rp. 320.450.000 untuk disetorkan oleh terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida ke Rekening An. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan Kas Pemda Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Bahwa pelaksanaan Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Nusa Penida yang mana uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Nusa Penida.
Untuk selanjutnya disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) dan dalam pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut langsung dihadiri dan disaksikan oleh Direktur PDAM Tirta Mahottama Klungkung I Nyoman Renin Suyasa serta Tjok Robby Tanaya, SE selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung serta beberapa orang saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida.
Beberapa hari setelah penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tepatnya pada Hari Senin, 15 November 2021 bertempat di Kantor BRI Unit Batununggul Nusa Penida, Kepala Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menitipkan uang sebesar Rp. 320.450.000.000,- pada rekening RPL Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida sampai proses penuntutan dengan disaksikan pihak keluarga tersangka pada saat itu.
Bahwa pada hari Selasa, 22 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar membacakan putusannya dan memutuskan bahwa terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama”.
Perbuatannya sah melawan hukum melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita dijatuhi hukuman yang pada pokoknya masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- subsidair masing-masing 2 (dua) bulan kurungan.
Bahwa pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana berdasarkan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara dan Bukti Penerimaan Negara masing-masing tertanggal 14 April 2022 (untuk terpidana I Ketut Narsa, S.Sos ) dan 19 April 2022 (untuk terpidana Ketut Suardita).
Disamping itu para terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.450.000 dan memerintahkan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum Dirampas Untuk Negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.
Para terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida mengingat pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Bahwa para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dimana jika menggunakan aplikasi BIMA SAKTI maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
"Bahwa uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi BIMA SAKTI ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa Suardita dilaci meja kerjanya atas sepengetahuan Terdakwa Narsa selaku atasannya," tertulia di dakwaan disampaikan I Putu Gede Darmawan Hadi S.,SH.,MH, Kacabri Klungkung.