INEWS BALINUSA, NTB — Selain ke Dinas Pariwisata Provinsi NTB, rombongan Humas dan Protokol DPRD Bali bersama awak media juga berkunjung ke gedung Rakyat milik Provinsi NTB dan Mandalika.
Dikomandoi Kadek Putra Suantara, Kasubag Humas DPRD Bali, mengawali kunjungan di kantor Dinas Pariwisata Provinsi NTB dan diterima oleh Hasbul Wadi, Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB.
Dalam pemaparan singkatnya, dampak GP di Mandalika memberikan angin segar bagi NTB khususnya dan Indonesia. Dengan branding Mandalika dan Gili Trawangan dapatlah menjadikan promosi wisata dunia Segitiga Emas Bali Lombok dan Manado.
"Bahkan Rinjani di tahun 2015 dan tahun 2016 masuk dalam katogori Wisata Honeymoon terindah di dunia," paparnya.
Sementara itu, dalam dialog di DPRD Bali, dimana dalam kesempatan ini diterima langsung oleh Hasbul Wadi, Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB. Soal pariwisata yang kini gencar dipromosikan oleh pemerintah Provinsi NTB, lebih pada menonjolkan karakter yang dimiliki oleh NTB.
"Kita tidak mungkin bersaing dengan Bali. Yang bisa kita lakukan adalah memperkuat karakter dan mempertahankan citra pariwisata yang kita miliki," sebutnya.
Hal lain yang sangat menjadi kebanggaan bagi pemerintah di NTB adanya Perda yang mengatur tentang perkawinan. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyambut baik Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perkawinan anak yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada 29 Januari 2021 lalu.
"Perda tersebut sekaligus menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak," tegasnya.
Dasar disahkannya Perda tersebut, adalah perempuan dan anak merupakan kekuatan yang sangat luar biasa untuk dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Sebab, Jumlah populasi penduduk di Indonesia 50 persennya adalah perempuan. Sedangkan populasi anak merupakan sepertiga dari populasi penduduk Indonesia. Karena mereka adalah SDM yang harus diberdayakan dan dilindungi.
Sebutnya, bahwa perkawinan anak di bawah umur masih cukup tinggi di Kabupaten Lombok Utara. Tentu hal ini, menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya. Salah satunya adalah hadirnya Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi oleh pemerintah Provinsi NTB.
"Dengan adanya perda tersebut dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini. Karena dalam perda itu ada sanksi bagi anak yang kawin maupun yang mengawinkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak, maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.(jro)