INEWS BALINUSA, BALI — Dua remaja yang baru lepas dari seragam abu-abu, memilih untuk menjalankan bisnis narkoba karena tidak bisa melanjutkan kejenjang kuliah. Naasnya, ke dua terdakwa yang masih belia ini pun harus masuk bui "kuliah" selama 6 tahun di Lapas Kerobokan, Badung.
Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto, memutuskan hukuman kepada masing-masing terdakwa Komang Adi Saputra (18), dan Wayan Suryanata (20) yang dibacakan dalam sidang yang digelar online di PN Denpasar.
Ke duanya dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja melawan hukum undang-undang tentang narkotika. Ke dua terdakwa ini terbukti secara sah telah menguasai dan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Perbuatan dari masing-masing terdakwa oleh hakim dinyatakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
"Menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1.820.000.000 dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka dapat digantikan pidana 6 bulan penjara," putus hakim.
Pertimbangan ketuk palu hakim di PN Denpasar, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Disebutkan bahwa kedua terdakwa ditangkap polisi Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Padang Griya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.
Gerak gerik dari kedua terdakwa saat berboncengan yang memancing Polisi untuk melakukan tindakan. Namun saat itu di lokasi, nihil ditemukan barang bukti. Petugaspun langsung meminta HP terdakwa guna melakukan pengecekan dugaan ada komunikasi transaksi narkoba.
Terdakwa Wayan menjawab bahwa HP nya tertinggal di rumah temannya, A.A Anjas Cahya Dinata (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Padang Griya, Padang Sambian kelod, Denpasar Barat.
Lalu, polisi mendatangi rumah tersebut. Di sana polisi melihat terdakwa Wayan dengan gelagat yang mencurigakan langsung masuk kamar dan membuka almari pakaian mengambil sebuah tas compek warna hitam yang akan disembunyikan di atas plavon kamar.
Saat itu juga Polisi langsung merampas dugaan adanya barang bukti. Benar saja, dalam tas itu ditemukan ada 35 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 30, 66 gram dan barang bukti terkait lainnya.
Atas dasar inilah, keduanya dihukum selama 6 tahun. Jaksa Ni Komang Sasmiti yang sebelumnya menuntut keduanya dihukum 7,5 tahun memilih untuk meminta waktu selama tujuh hari guna memberikan tanggapan atas keputusan hakim.